7 April 2011

Prosedur Pembuatan KTP dan KK Di Kabupaten Bandung Dirubah

Mulai 20 April, Pemerintah Kab. Bandung mengubah prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bila sebelumnya KTP dan KK ditandatangani camat,  sekarang  ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcasip).
Perubahan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) terbaru. ”Untuk pencetakan data-data KTP dan KK, masih dilakukan pihak kecamatan seperti biasa. Namun penandatanganan KTP dan KK dilakukan Kepala Dinsosdukcasip. 

Demikian pula dengan besaran retribusi pencetakan KTP masih tetap yakni Rp 6.250 dan KK Rp 2.500. ”Nantinya ada staf dari kecamatan yang akan membawa KTP dan KK untuk ditandatangani di Soreang. Tanda tangan kepala Dinsosdukcasip bisa dilakukan dengan tanda tangan scanner, namun cap dinas harus asli.
Sebagai projek percontohan pencetakan KTP dan KK baru, akan dilakukan di 10 kecamatan, yakni Soreang, Kutawaringin, Cangkuang, Katapang, Pameungpeuk, Banjaran, Margahayu, Margaasih, Baleendah, dan Dayeuhkolot. Sedangkan kecamatan-kecamatan lainnya menyusul setelah ada evaluasi dari pelaksanaan pencetakan KTP dan KK di sepuluh kecamatan. 
Berkaitan dengan ulang tahun ke-369 Kab. Bandung, Dinsosdukcasip juga akan menggelar bakti sosial pencetakan KTP dan KK gratis untuk warga korban bencana alam di  lima kecamatan. Menurut rencana, KTP dan KK gratis tersebut untuk korban bencana alam di Kec. Baleendah, Dayeuhkolot, Rancaekek, dan Kebun Teh Dewata Kec. Pasirjambu. Seperti halnya akta kelahiran gratis, jumlah KTP dan KK gratis untuk masing-masing kecamatan disiapkan 75 lembar.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 25 Maret 2010 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar